Minggu, 10 Januari 2016

Tugas 3 Etika Profesi Akuntansi_Persamaan dan Perbandingan Profesi Akuntan dan Profesi Guru

Guru merupakan profesi atau bukan ?
 Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat bisa dibilang seperti memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak generasi muda bangsa.
Profesi itu sendiri juga menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan serta didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu (a systematic body of knowledge).
Dalam  Profesi ada kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut. Pengawasan terhadap penegakan kode etik dilakukan oleh organisasi profesi yang bersangkutan sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial atau material
Dari kelima ciri atau karakteristik profesi tersebut diterapkan kepada pekerjaan guru, maka tampak jelas bahwa guru memiliki kelima karakteristik dari sebuah profesi. Menurut kami seorang guru merupakan sebuah profesi karena jenis pekerjaan yang menuntut pendidikan dan keahlian khusus itu disebut profesi. Dimana keahlian guru tesebut seperti mengajar, mengelola kelas dan merancang pengajaran.
PERBEDAAN KODE ETIK AKUNTAN DAN KODE ETIK GURU
KODE ETIK AKUNTAN
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan ( IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007 ). Kedelapan utir pernyataan tersebut merupakan hal – hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
§  Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya
§  Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
§  Prinsip Ketiga – Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan  kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin
§  Prinsip Keempat – Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalny, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
§  Prinsip Kelima – Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang di perlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan tekhnik yang paling mukhtahir.
§  Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang di peroleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
§  Prinsip ketujuh – Perilaku Profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
§  Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektifitas
KODE ETIK PENGAJAR/GURU
Kompetensi Pedagogik
§  Memahami peserta didik
§  Merancang pembelajaran
§  Melaksanakan pembelajaran
§  Merancang dan melaksanakan evaluasi    pembelajaran
§  Mengembangkan peserta didik untuk   mengaktualisasikan   berbagai potensi yang   dimilikinya
Kompetensi Kepribadian
§  Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.
§  Memiliki kepribadian yang dewasa
§  Memiliki kepribadian yang arif
§  Memiliki kepribadian yang berwibawa
§  Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan
Kompetensi Profesional
§  Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi
§  Menguasai langkah-langkah penelitian
Kompetensi Sosial
§  Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik
§  Mampu berkomunikasi dan bergaul
PERSAMAAN KODE ETIK AKUNTAN DAN KODE ETIK GURU
Jadi, menurut kelompok kami persamaan dari kode etik akuntan dan guru adalah sama-sama suatu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik itu sendiri menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya, yang mana dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.



Nama Kelompok 3_4eb16
1.        Ade Agus K.     (20212118)                7.  Maharaja Laila        (2A212071)
2.        Aristya Grace N. (21212952)            8.  Muhammad Reza A. (2B215064)
3.        Dewi Komalasari    (21212952)        9.  Rendi Winarta          (2B215033)
4.        Earlyna R (22212348)                       10. Efinawawi Anastasia   (2B215088)
5.        Dwi Nur Uswatun     (22212296)    11. Herawati Palentina    (2B214231)
6.        Stepvany     (27212146)                     12. Yogi Prasetya        (28210650)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar