Guru merupakan profesi
atau bukan ?
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam
bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”,
yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas
khusus secara tetap/permanen”.
Profesi memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat
bisa dibilang seperti memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak generasi
muda bangsa.
Profesi itu sendiri juga menuntut keterampilan tertentu yang
diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan
oleh lembaga pendidikan yang akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan serta
didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu (a systematic body of knowledge).
Dalam Profesi ada kode etik yang dijadikan sebagai satu
pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar
kode etik tersebut. Pengawasan terhadap penegakan kode etik dilakukan oleh
organisasi profesi yang bersangkutan sebagai konsekuensi dari layanan dan
prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara
perorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial atau material
Dari kelima ciri atau karakteristik profesi tersebut diterapkan
kepada pekerjaan guru, maka tampak jelas bahwa guru memiliki kelima
karakteristik dari sebuah profesi. Menurut kami seorang guru merupakan sebuah
profesi karena jenis pekerjaan yang menuntut pendidikan dan keahlian khusus itu
disebut profesi. Dimana keahlian guru tesebut seperti mengajar, mengelola kelas
dan merancang pengajaran.
PERBEDAAN
KODE ETIK AKUNTAN DAN KODE ETIK GURU
KODE
ETIK AKUNTAN
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi
delapan butir pernyataan ( IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007 ). Kedelapan utir
pernyataan tersebut merupakan hal – hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang
akuntan, yaitu :
§ Prinsip Pertama –
Tanggung Jawab Profesi
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya
§
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
§ Prinsip Ketiga –
Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin
§ Prinsip Keempat –
Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalny, setiap akuntan sebagai
anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
§ Prinsip Kelima –
Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang di
perlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi, dan tekhnik yang paling mukhtahir.
§ Prinsip Keenam –
Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang di peroleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
§ Prinsip ketujuh –
Perilaku Profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku
konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesinya.
§ Prinsip Kedelapan –
Standar Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan
mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati akuntan mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan objektifitas
KODE ETIK PENGAJAR/GURU
Kompetensi Pedagogik
§ Memahami peserta
didik
§ Merancang
pembelajaran
§ Melaksanakan
pembelajaran
§ Merancang dan
melaksanakan evaluasi pembelajaran
§ Mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya
Kompetensi
Kepribadian
§ Memiliki
kepribadian yang mantap dan stabil.
§ Memiliki
kepribadian yang dewasa
§ Memiliki
kepribadian yang arif
§ Memiliki
kepribadian yang berwibawa
§ Memiliki akhlak
mulia dan dapat menjadi teladan
Kompetensi Profesional
§ Menguasai substansi
keilmuan yang terkait dengan bidang studi
§ Menguasai
langkah-langkah penelitian
Kompetensi Sosial
§ Mampu berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan peserta didik
§ Mampu berkomunikasi
dan bergaul
PERSAMAAN KODE ETIK AKUNTAN DAN
KODE ETIK GURU
Jadi, menurut kelompok kami persamaan
dari kode etik akuntan dan guru adalah sama-sama suatu sistem norma, nilai dan
aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik itu
sendiri menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang
harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya, yang mana dengan
adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Nama Kelompok
3_4eb16
1.
Ade Agus K. (20212118)
7. Maharaja Laila
(2A212071)
2.
Aristya Grace N. (21212952)
8. Muhammad Reza A. (2B215064)
3.
Dewi Komalasari (21212952)
9. Rendi Winarta (2B215033)
4.
Earlyna R (22212348)
10. Efinawawi Anastasia (2B215088)
5.
Dwi Nur Uswatun (22212296) 11.
Herawati Palentina (2B214231)
6.
Stepvany (27212146)
12. Yogi Prasetya
(28210650)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar