Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
adalah selisih dari seluruh penerimaan total dengan biaya total dalam satu
tahun buku. Menurut Amin Tunggal Wijaya (2005) menyatakan Sisa Hasil Usaha
Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun, dikurangi
dengan penyusutan dan biaya dari tahun buku yang bersangkutan atau yang biasa
disebut dengan laba bersih. Sedangkan, menurut Sonny Sumarsono (2003) mengatakan
bahwa Sisa Hasil Usaha ialah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan. Jadi manfaat Sisa Hasil Usaha akan diperoleh
setelah kebutuhan anggotanya terpenuhi. Anggota koperasi tidak dapat langsung
merasakan manfaat dari Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
pada anggota yang diberikan akhir tahun merupakan pengeluaran uang (cash out). Hasil
yang diterima berbeda-beda oleh setiap anggota. Anggota koperasi selalu
menginginkan hasil yang besar. Segala hasil yang diterima tergantung atas jasa
yang ia lakukan. Jika setiap anggota aktif melakukan kegiatan ekonomi koperasi,
maka akan mendapatkan keuntungan yang besar.
Pengertian modal dalam organisasi
adalah modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan
kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk menjalankan usaha. Modal
merupakan salah satu hal terpenting dalam mencapai tujuan koperasi. Dengan
adanya modal yang besar maka potensi suatu koperasi akan meningkat. Modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Jika kedua modal tersebut
menghasilkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang banyak, maka akan disisihkan untuk
cadangan koperasi .
Daftar
pustaka :
- Amin Wijaya
Tunggal, (2005). Akuntansi Untuk Koperasi, cetakan pertama, PT Rineka Cipta
- Sonny
Sumarsono, (2003). Manajemen Koperasi, catakan pertama, PT. Graha
Ilmu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar