Nama Kelompok 3_4eb16
1.
Ade Agus
K. (20212118)
7. Maharaja Laila (2A212071)
2.
Aristya
Grace N. (21212952) 8. Muhammad
Reza A. (2B215064)
3.
Dewi
Komalasari (21212952) 9. Rendi
Winarta (2B215033)
4.
Earlyna R
(22212348)
10. Efinawawi Anastasia (2B215088)
5.
Dwi Nur
Uswatun (22212296) 11. Herawati Palentina
(2B214231)
6.
Stepvany
(27212146)
12. Yogi Prasetya (28210650)
Guru
merupakan profesi atau bukan ?
Profesi adalah kata serapan dari sebuah
kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi
memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat bisa dibilang seperti
memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak generasi muda bangsa.
Profesi
itu sendiri juga menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses
pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang
akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan serta didukung oleh suatu disiplin
ilmu tertentu (a systematic body of knowledge).
Dalam
Profesi ada kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota
beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut.
Pengawasan terhadap penegakan kode etik dilakukan oleh organisasi profesi yang
bersangkutan sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan
kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan atau kelompok
memperoleh imbalan finansial atau material
Guru
memiliki kelima karakteristik dari sebuah profesi. Menurut kami seorang guru
merupakan sebuah profesi karena jenis pekerjaan yang menuntut pendidikan dan
keahlian khusus itu disebut profesi. Dimana keahlian guru tesebut seperti
mengajar, mengelola kelas dan merancang pengajaran.
PERBEDAAN KODE ETIK AKUNTAN DAN KODE ETIK GURU
KODE ETIK AKUNTAN
Sebagai
langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan
Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional
Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap
International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010,
berlaku efektif 2011.
Kode Etik
Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5
prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1.
Prinsip
Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
2.
Prinsip
Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga
mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa
dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan
memelihara obyektivitas.
3.
Prinsip
Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan
pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus
dipenuhinya.
4.
Prinsip
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
5.
Prinsip
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
KODE ETIK
PENGAJAR/GURU
Kompetensi Pedagogik
§ Memahami peserta didik
§ Merancang pembelajaran
§ Melaksanakan pembelajaran
§ Merancang dan melaksanakan
evaluasi pembelajaran
§ Mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Kompetensi Kepribadian
§ Memiliki kepribadian yang mantap
dan stabil.
§ Memiliki kepribadian yang dewasa
§ Memiliki kepribadian yang arif
§ Memiliki kepribadian yang
berwibawa
§ Memiliki akhlak mulia dan dapat
menjadi teladan
Kompetensi Profesional
§ Menguasai substansi keilmuan yang
terkait dengan bidang studi
§ Menguasai langkah-langkah
penelitian
Kompetensi Sosial
§ Mampu berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik
§ Mampu berkomunikasi dan bergaul
PERSAMAAN
KODE ETIK AKUNTAN DAN KODE ETIK GURU
Jadi,
menurut kelompok kami persamaan dari kode etik akuntan dan guru adalah
sama-sama suatu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi profesional. Kode etik itu sendiri menyatakan perbuatan apa yang
benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus
dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya, yang mana dengan adanya kode etik akan
melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar