Tujuan koperasi
Tujuan
utama Koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota secara khusus dan
masyarakat secara umum. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan dari pada laba dengan tetap mengusahakan agar
koperasi tidak mengalami kerugian. Setiap anggota mencapai tujuannya dengan
karya dan jasa yang disumbangkan. Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia “untuk
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945”. Sedangkan menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari
laba yang sebesar-besarnya. Melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Tujuan
koperasi itu bukan untuk mengejar keuntungan semata-mata. Hal utama adalah
memberikan jasa-jasa agar para anggotanya bersemangat dan bergairah kerja,
sehingga tercapai peningkatan pendapatannya. Dalam hal ini, koperasi selain
berjuang untuk memberikan kemudahan-kemudahan. Ia juga menyediakan
fasilitas-fasilitas untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Disamping itu,
koperasi juga memberikan bimbingan dan usaha pembinaan kepada para anggotanya.
Agar mereka masing-masing dapat memperbaiki cara kerja, mutu, dan jumlah hasil
kerja. Sehingga dalam wadah koperasi secara terpadu dan terarah mereka dapat
memberikan sumbangan yang besar, baik terhadap pembangunan masyarakat pedesaan,
regional, dan nasional.
Fungsi Koperasi
Dalam
Undang-Undang No.12 Tahun 1967 bagian 2, Pasal 4 telah diperinci fungsi
koperasi yaitu :
a. Sebagai alat perjuangan ekonomi
untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
b. Sebagai alat pendemokrasian ekonomi
nasional.
c. Sebagai salah satu urat nadi
perekonomian Bangsa Indonesia.
d. Sebagai alat Pembina insane
masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu
dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Sedangkan,
Menurut Undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi yaitu :
- Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dengan
demikian maka Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut :
- Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian Indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial
ekonomi Indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan
warga Negara Indonesia
- Memperkokoh perekonomian rakyat
Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Sumber : http://www.depkop.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar