Minggu, 10 Januari 2016

Tugas 3 Ekonomi Koperasi : Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tujuan koperasi
            Tujuan utama Koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat secara umum. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan  dari pada laba dengan tetap mengusahakan agar koperasi tidak mengalami kerugian. Setiap anggota mencapai tujuannya dengan karya dan jasa yang disumbangkan. Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia “untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Sedangkan menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya. Melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
            Tujuan koperasi itu bukan untuk mengejar keuntungan semata-mata. Hal utama adalah memberikan jasa-jasa agar para anggotanya bersemangat dan bergairah kerja, sehingga tercapai peningkatan pendapatannya. Dalam hal ini, koperasi selain berjuang untuk memberikan kemudahan-kemudahan. Ia juga menyediakan fasilitas-fasilitas untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Disamping itu, koperasi juga memberikan bimbingan dan usaha pembinaan kepada para anggotanya. Agar mereka masing-masing dapat memperbaiki cara kerja, mutu, dan jumlah hasil kerja. Sehingga dalam wadah koperasi secara terpadu dan terarah mereka dapat memberikan sumbangan yang besar, baik terhadap pembangunan masyarakat pedesaan, regional, dan nasional.
Fungsi Koperasi
            Dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1967 bagian 2, Pasal 4 telah diperinci fungsi koperasi yaitu :
a.    Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
b.    Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
c.    Sebagai salah satu urat nadi perekonomian Bangsa Indonesia.
d.    Sebagai alat Pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
            Sedangkan, Menurut Undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi yaitu :
-       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-       Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
-       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
            Dengan demikian maka Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut :
-       Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
-       Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
-       Untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara Indonesia
-       Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar