Minggu, 10 Januari 2016

Tugas 2 Ekonomi Koperasi : Pengertian dan Prinsip Koperasi

Pengertian koperasi
            Koperasi adalah badan usaha yang terdiri dari orang atau badan hukum.
Badan hukum tersebut berlandaskan prinsip koperasi dan berasas kekeluargaan. Koperasi diartikan sebagai perkumpulan orang-orang berdasarkan kesukarelaan. Ia berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Didalamnya terdapat kontribusi yang adil dalam penggunaan modal. Setiap anggota koperasi menerima manfaat dan resiko yang seimbang.
            Menurut definisi Chaniago, koperasi adalah perkumpulan orang-orang atau hukum. Ia  memberi kebebasan pada setiap anggota untuk keluar dan masuk. Setiap anggota bekerjasama untuk menjalankan usaha. Mereka bertujuan untuk mempertinggi jasmaniah setiap anggotanya. Definisi Munkner, Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong dikatakan sebagai “urusniaga” secara kumpulan. Aktivitas dalam urusniaga tersebut bertujuan untuk kepentingan ekonomi bukan sosial.
Prinsip-prinsip koperasi
            Prinsip koperasi terdiri dari beberapa prinsip;
1.    Prinsip munkner
-       Keanggotaan bersifat sukarela
-        Pengembangan anggota
-       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-       Managemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
-       Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
-       Kebebasan dalam mengambil keputusan dan penetapan tujuan
2.    Pinsip rochdale
-          Pengawasan secara demokratis (democratic control)
-          Keanggotaan yang terbuka (open membership)
-          Bunga atas modal dibatasi
-          Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-          Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
-       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi

                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar