Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
terdiri dari orang atau badan hukum.
Badan
hukum tersebut berlandaskan
prinsip koperasi dan berasas kekeluargaan. Koperasi diartikan
sebagai perkumpulan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan. Ia berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
Didalamnya terdapat
kontribusi yang adil dalam penggunaan modal.
Setiap anggota koperasi menerima manfaat
dan resiko yang seimbang.
Menurut definisi Chaniago,
koperasi adalah perkumpulan orang-orang atau hukum. Ia
memberi
kebebasan pada
setiap anggota untuk keluar dan masuk. Setiap
anggota bekerjasama untuk menjalankan usaha. Mereka bertujuan untuk mempertinggi jasmaniah setiap anggotanya.
Definisi Munkner, Koperasi sebagai organisasi
tolong-menolong dikatakan sebagai
“urusniaga” secara kumpulan. Aktivitas
dalam urusniaga tersebut bertujuan untuk kepentingan ekonomi bukan sosial.
Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip koperasi terdiri dari beberapa prinsip;
1.
Prinsip munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Pengembangan
anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Managemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi.
- Kebebasan dalam mengambil keputusan dan
penetapan tujuan
2.
Pinsip rochdale
-
Pengawasan secara demokratis (democratic control)
-
Keanggotaan yang terbuka (open membership)
-
Bunga atas modal dibatasi
-
Pembagian SHU sebanding dengan jasa
masing-masing anggota
-
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-
Barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
- Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar