Minggu, 10 Januari 2016

Tugas 4 Ekonomi Koperasi : Organisasi dan Manajemen Koperasi

Organisasi Koperasi
            Organisasi adalah sekelompok orang yang secara formal dipersatukan salam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam organisasi Koperasi terdapat lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya sebuah lembaga bisnis. Lembaga bisnis tersebut membutuhkan pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen sesuatu yang diharuskan ada agar terwujud tujuaan yang diharapkan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi.  Karyawan menjadi penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
            Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, dan keterbukaan. Sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama atau peran aktif dalam organisasi koperasi. A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999). Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan.
            Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota. Untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi. Sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik kepada anggotanya.



Manajemen Koperasi
            Dari sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen, manajemen koperasi menganut gaya partisipatif.  Dimana  posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
            Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu : Rapat anggota, Pengurus, Pengawas, dan Pengelola. Watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisifatif. Yang menggambarkan adanya interaksi antara unsur manajemen koperasi. Juga masing – masing unsur memiliki pembagian tugas. Setiap unsur manajemen mempunyai ruang lingkup keputusan yang berbeda. Meskipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama.
            Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Daftar Pustaka :
Chaniago, Arifinal. 1984. Perkoperasian Indonesia. Bandung: Angkasa
Subandi.2007. Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik). Bandung : Alfabeta
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Thaun 1992 Tentang Perkoperasian
Sumarsono, Sonny . Manajemen Koperasi
Ignasius, Wursanto. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Organisasi. Yogyakarta : Andi Offset
Umam, Khairul. 2010. Perilaku Organisasi. Bandung : Pustaka Setia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar