Organisasi Koperasi
Organisasi adalah sekelompok orang
yang secara formal dipersatukan salam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan. Dalam organisasi Koperasi terdapat lembaga yang harus
dikelola sebagaimana layaknya sebuah lembaga bisnis. Lembaga bisnis tersebut
membutuhkan pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen.
Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen sesuatu yang diharuskan ada
agar terwujud tujuaan yang diharapkan. Seorang manajer harus bisa menciptakan
kondisi yang mendorong karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan menjadi penghubung antara manajemen
dan anggota pelanggan.
Menurut
Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada
manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, dan keterbukaan.
Sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan
(kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki
rasa tanggung jawab bersama atau peran aktif dalam organisasi koperasi. A.H.
Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari
tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi,
1999). Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya
terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan.
Dapat
dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas adalah sama
yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan
antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang
terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah
merupakan perpanjangan tangan dan anggota. Untuk mendampingi Pengurus dalam
melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan
usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur
organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi. Sehingga
dapat memberikan pelayanan yang baik kepada anggotanya.
Manajemen Koperasi
Dari
sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam
pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara sudah mendarah daging
dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang
kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut
pandang gaya manajemen, manajemen koperasi menganut gaya partisipatif. Dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan
manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
Sitio
dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen
koperasi berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu : Rapat anggota,
Pengurus, Pengawas, dan Pengelola. Watak manajemen koperasi ialah gaya
manajemen partisifatif. Yang menggambarkan adanya interaksi antara unsur
manajemen koperasi. Juga masing – masing unsur memiliki pembagian tugas. Setiap
unsur manajemen mempunyai ruang lingkup keputusan yang berbeda. Meskipun masih
ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama.
Adapun
lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa
tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan
usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan
ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan
sekali setahun.
b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh
rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa
Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang
ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis
yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus.
Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam
struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha
(managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Daftar
Pustaka :
Chaniago,
Arifinal. 1984. Perkoperasian Indonesia. Bandung:
Angkasa
Subandi.2007.
Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik). Bandung
: Alfabeta
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 25 Thaun 1992 Tentang Perkoperasian
Sumarsono,
Sonny . Manajemen Koperasi
Ignasius,
Wursanto. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Organisasi. Yogyakarta
: Andi Offset
Umam,
Khairul. 2010. Perilaku Organisasi.
Bandung : Pustaka Setia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar