Minggu, 10 Januari 2016

Tugas 5 Ekonomi Koperasi : Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis koperasi
            Ketentuan penjenisan Koperasi sesuai Undang-Undang No. 12/1967
Jenis koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonomi guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. Jenis koperasi yang dikenal dimasyarakat adalah KUD (Koperasi Unit Desa) dan KSP (Koperasi Simpan Pinjam). Koperasi Unit Desa berkembang pada masa pemerintahan Orde Baru, sedangkan Koperasi Simpan Pinjam berkembang dalam era globalisasi. Tidak dapat dipastikan secara umum jenis koperasi mana yang diperlukan dalam setiap bidang. Penjenisan Koperasi seharusnya berdasarkan kebutuhan untuk tujuan efisiensi.
            Pembagian jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.    Koperasi Konsumsi
Koperasi ini meyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau kosumen bagi koperasi.
2.    Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditangan konsumen. Anggotanya berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasi.
3.    Koperasi Produksi
koperasi Produksi adalah koperasi yang menghasilak barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
4.    Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Anggotanya berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Koperasi berdasarkan jenis usahanya, dibagi menjadi :
1.    Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam merupakan Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota”.
2.    Koperasi Serba Usaha merupakan koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
3.    Koperasi Konsumsi
 Koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
4.    Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang dan menjual secara bersama-sama. Pada umumnya anggotanya memiliki usaha memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Bentuk-bentuk Koperasi

            Dalam Undang-undang No.12 Tahun1992 pasal 15, disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi Sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi Sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Pada Undang-undang No. 25 tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha anggota secara seimbang.
            Bentuk-bentuk Koperasi menurut PP No. 60/1959 sebagai berikut:
1.    Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2.    Koperasi Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3.    Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4.    Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah gabungan 3 koperasi, di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi.

            Sesuai wilayah administrasi Pemerintah yang dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, mengatakan bahwa:
-       Ditiap desa Administrasi Koperasi Desa
-       Ditiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
-       Ditiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
-       Di Ibukota ditumbuhkan induk koperasi

Daftar Pustaka :
Subandi.2007. Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik). Bandung : Alfabeta
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Thaun 1992 Tentang Perkoperasian
Sumarsono, Sonny . Manajemen Koperasi
           




Tidak ada komentar:

Posting Komentar