Jenis koperasi
Ketentuan penjenisan Koperasi sesuai
Undang-Undang No. 12/1967
Jenis
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonomi guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi
dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. Jenis
koperasi yang dikenal dimasyarakat adalah KUD (Koperasi Unit Desa) dan KSP
(Koperasi Simpan Pinjam). Koperasi Unit Desa berkembang pada masa pemerintahan
Orde Baru, sedangkan Koperasi Simpan Pinjam berkembang dalam era globalisasi.
Tidak dapat dipastikan secara umum jenis koperasi mana yang diperlukan dalam
setiap bidang. Penjenisan Koperasi seharusnya berdasarkan kebutuhan untuk
tujuan efisiensi.
Pembagian jenis koperasi berdasarkan
fungsinya :
1. Koperasi
Konsumsi
Koperasi ini meyelenggarakan fungsi pembelian atau
pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen
akhir. Anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau kosumen bagi koperasi.
2. Koperasi
Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai
ditangan konsumen. Anggotanya berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau
jasa kepada koperasi.
3. Koperasi
Produksi
koperasi Produksi adalah koperasi yang menghasilak barang
dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
4. Koperasi
Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya simpan pinjam, asuransi,
angkutan, dan sebagainya. Anggotanya berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperasi.
Koperasi
berdasarkan jenis usahanya, dibagi menjadi :
1. Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam merupakan Koperasi yang memiliki
usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota
yang menabung akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari
sinilah kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota”.
2. Koperasi
Serba Usaha merupakan koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
3. Koperasi
Konsumsi
Koperasi yang
bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
4. Koperasi
Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya
membuat barang dan menjual secara bersama-sama. Pada umumnya anggotanya
memiliki usaha memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran.
Bentuk-bentuk
Koperasi
Dalam Undang-undang No.12 Tahun1992
pasal 15, disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan
koperasi sekunder. Koperasi Sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi. Koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Koperasi Sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan
peran dan fungsinya. Pada Undang-undang No. 25 tahun 1992 disebutkan bahwa hak
suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha anggota secara seimbang.
Bentuk-bentuk Koperasi menurut PP
No. 60/1959 sebagai berikut:
1. Koperasi
Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2. Koperasi
Pusat
koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3. Koperasi
Gabungan
Koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4. Koperasi
Induk
Koperasi
yang minimum anggotanya adalah gabungan 3 koperasi, di Ibukota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
Sesuai wilayah administrasi
Pemerintah yang dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, mengatakan bahwa:
- Ditiap
desa Administrasi Koperasi Desa
- Ditiap
daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Ditiap
daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di
Ibukota ditumbuhkan induk koperasi
Daftar
Pustaka :
Subandi.2007.
Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik). Bandung
: Alfabeta
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 25 Thaun 1992 Tentang Perkoperasian
Sumarsono,
Sonny . Manajemen Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar