Minggu, 10 Januari 2016

Tugas 5 Ekonomi Koperasi : Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis koperasi
            Ketentuan penjenisan Koperasi sesuai Undang-Undang No. 12/1967
Jenis koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonomi guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. Jenis koperasi yang dikenal dimasyarakat adalah KUD (Koperasi Unit Desa) dan KSP (Koperasi Simpan Pinjam). Koperasi Unit Desa berkembang pada masa pemerintahan Orde Baru, sedangkan Koperasi Simpan Pinjam berkembang dalam era globalisasi. Tidak dapat dipastikan secara umum jenis koperasi mana yang diperlukan dalam setiap bidang. Penjenisan Koperasi seharusnya berdasarkan kebutuhan untuk tujuan efisiensi.
            Pembagian jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.    Koperasi Konsumsi
Koperasi ini meyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau kosumen bagi koperasi.
2.    Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditangan konsumen. Anggotanya berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasi.
3.    Koperasi Produksi
koperasi Produksi adalah koperasi yang menghasilak barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
4.    Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Anggotanya berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Koperasi berdasarkan jenis usahanya, dibagi menjadi :
1.    Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam merupakan Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota”.
2.    Koperasi Serba Usaha merupakan koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
3.    Koperasi Konsumsi
 Koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
4.    Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang dan menjual secara bersama-sama. Pada umumnya anggotanya memiliki usaha memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Bentuk-bentuk Koperasi

            Dalam Undang-undang No.12 Tahun1992 pasal 15, disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi Sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi Sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Pada Undang-undang No. 25 tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha anggota secara seimbang.
            Bentuk-bentuk Koperasi menurut PP No. 60/1959 sebagai berikut:
1.    Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2.    Koperasi Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3.    Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4.    Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah gabungan 3 koperasi, di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi.

            Sesuai wilayah administrasi Pemerintah yang dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, mengatakan bahwa:
-       Ditiap desa Administrasi Koperasi Desa
-       Ditiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
-       Ditiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
-       Di Ibukota ditumbuhkan induk koperasi

Daftar Pustaka :
Subandi.2007. Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik). Bandung : Alfabeta
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Thaun 1992 Tentang Perkoperasian
Sumarsono, Sonny . Manajemen Koperasi
           




Tugas 4 Ekonomi Koperasi : Organisasi dan Manajemen Koperasi

Organisasi Koperasi
            Organisasi adalah sekelompok orang yang secara formal dipersatukan salam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam organisasi Koperasi terdapat lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya sebuah lembaga bisnis. Lembaga bisnis tersebut membutuhkan pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen sesuatu yang diharuskan ada agar terwujud tujuaan yang diharapkan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi.  Karyawan menjadi penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
            Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, dan keterbukaan. Sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama atau peran aktif dalam organisasi koperasi. A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999). Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan.
            Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota. Untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi. Sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik kepada anggotanya.



Manajemen Koperasi
            Dari sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen, manajemen koperasi menganut gaya partisipatif.  Dimana  posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
            Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu : Rapat anggota, Pengurus, Pengawas, dan Pengelola. Watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisifatif. Yang menggambarkan adanya interaksi antara unsur manajemen koperasi. Juga masing – masing unsur memiliki pembagian tugas. Setiap unsur manajemen mempunyai ruang lingkup keputusan yang berbeda. Meskipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama.
            Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Daftar Pustaka :
Chaniago, Arifinal. 1984. Perkoperasian Indonesia. Bandung: Angkasa
Subandi.2007. Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik). Bandung : Alfabeta
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Thaun 1992 Tentang Perkoperasian
Sumarsono, Sonny . Manajemen Koperasi
Ignasius, Wursanto. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Organisasi. Yogyakarta : Andi Offset
Umam, Khairul. 2010. Perilaku Organisasi. Bandung : Pustaka Setia


Tugas 3 Ekonomi Koperasi : Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tujuan koperasi
            Tujuan utama Koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat secara umum. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan  dari pada laba dengan tetap mengusahakan agar koperasi tidak mengalami kerugian. Setiap anggota mencapai tujuannya dengan karya dan jasa yang disumbangkan. Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia “untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Sedangkan menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya. Melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
            Tujuan koperasi itu bukan untuk mengejar keuntungan semata-mata. Hal utama adalah memberikan jasa-jasa agar para anggotanya bersemangat dan bergairah kerja, sehingga tercapai peningkatan pendapatannya. Dalam hal ini, koperasi selain berjuang untuk memberikan kemudahan-kemudahan. Ia juga menyediakan fasilitas-fasilitas untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Disamping itu, koperasi juga memberikan bimbingan dan usaha pembinaan kepada para anggotanya. Agar mereka masing-masing dapat memperbaiki cara kerja, mutu, dan jumlah hasil kerja. Sehingga dalam wadah koperasi secara terpadu dan terarah mereka dapat memberikan sumbangan yang besar, baik terhadap pembangunan masyarakat pedesaan, regional, dan nasional.
Fungsi Koperasi
            Dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1967 bagian 2, Pasal 4 telah diperinci fungsi koperasi yaitu :
a.    Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
b.    Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
c.    Sebagai salah satu urat nadi perekonomian Bangsa Indonesia.
d.    Sebagai alat Pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
            Sedangkan, Menurut Undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi yaitu :
-       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-       Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
-       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
            Dengan demikian maka Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut :
-       Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
-       Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
-       Untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara Indonesia
-       Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.


Tugas 2 Ekonomi Koperasi : Pengertian dan Prinsip Koperasi

Pengertian koperasi
            Koperasi adalah badan usaha yang terdiri dari orang atau badan hukum.
Badan hukum tersebut berlandaskan prinsip koperasi dan berasas kekeluargaan. Koperasi diartikan sebagai perkumpulan orang-orang berdasarkan kesukarelaan. Ia berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Didalamnya terdapat kontribusi yang adil dalam penggunaan modal. Setiap anggota koperasi menerima manfaat dan resiko yang seimbang.
            Menurut definisi Chaniago, koperasi adalah perkumpulan orang-orang atau hukum. Ia  memberi kebebasan pada setiap anggota untuk keluar dan masuk. Setiap anggota bekerjasama untuk menjalankan usaha. Mereka bertujuan untuk mempertinggi jasmaniah setiap anggotanya. Definisi Munkner, Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong dikatakan sebagai “urusniaga” secara kumpulan. Aktivitas dalam urusniaga tersebut bertujuan untuk kepentingan ekonomi bukan sosial.
Prinsip-prinsip koperasi
            Prinsip koperasi terdiri dari beberapa prinsip;
1.    Prinsip munkner
-       Keanggotaan bersifat sukarela
-        Pengembangan anggota
-       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-       Managemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
-       Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
-       Kebebasan dalam mengambil keputusan dan penetapan tujuan
2.    Pinsip rochdale
-          Pengawasan secara demokratis (democratic control)
-          Keanggotaan yang terbuka (open membership)
-          Bunga atas modal dibatasi
-          Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-          Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
-       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi

                  

Tugas 3 Etika Profesi Akuntansi_Persamaan dan Perbandingan Profesi Akuntan dan Profesi Guru

Guru merupakan profesi atau bukan ?
 Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat bisa dibilang seperti memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak generasi muda bangsa.
Profesi itu sendiri juga menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan serta didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu (a systematic body of knowledge).
Dalam  Profesi ada kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut. Pengawasan terhadap penegakan kode etik dilakukan oleh organisasi profesi yang bersangkutan sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial atau material
Dari kelima ciri atau karakteristik profesi tersebut diterapkan kepada pekerjaan guru, maka tampak jelas bahwa guru memiliki kelima karakteristik dari sebuah profesi. Menurut kami seorang guru merupakan sebuah profesi karena jenis pekerjaan yang menuntut pendidikan dan keahlian khusus itu disebut profesi. Dimana keahlian guru tesebut seperti mengajar, mengelola kelas dan merancang pengajaran.
PERBEDAAN KODE ETIK AKUNTAN DAN KODE ETIK GURU
KODE ETIK AKUNTAN
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan ( IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007 ). Kedelapan utir pernyataan tersebut merupakan hal – hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
§  Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya
§  Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
§  Prinsip Ketiga – Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan  kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin
§  Prinsip Keempat – Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalny, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
§  Prinsip Kelima – Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang di perlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan tekhnik yang paling mukhtahir.
§  Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang di peroleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
§  Prinsip ketujuh – Perilaku Profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
§  Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektifitas
KODE ETIK PENGAJAR/GURU
Kompetensi Pedagogik
§  Memahami peserta didik
§  Merancang pembelajaran
§  Melaksanakan pembelajaran
§  Merancang dan melaksanakan evaluasi    pembelajaran
§  Mengembangkan peserta didik untuk   mengaktualisasikan   berbagai potensi yang   dimilikinya
Kompetensi Kepribadian
§  Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.
§  Memiliki kepribadian yang dewasa
§  Memiliki kepribadian yang arif
§  Memiliki kepribadian yang berwibawa
§  Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan
Kompetensi Profesional
§  Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi
§  Menguasai langkah-langkah penelitian
Kompetensi Sosial
§  Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik
§  Mampu berkomunikasi dan bergaul
PERSAMAAN KODE ETIK AKUNTAN DAN KODE ETIK GURU
Jadi, menurut kelompok kami persamaan dari kode etik akuntan dan guru adalah sama-sama suatu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik itu sendiri menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya, yang mana dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.



Nama Kelompok 3_4eb16
1.        Ade Agus K.     (20212118)                7.  Maharaja Laila        (2A212071)
2.        Aristya Grace N. (21212952)            8.  Muhammad Reza A. (2B215064)
3.        Dewi Komalasari    (21212952)        9.  Rendi Winarta          (2B215033)
4.        Earlyna R (22212348)                       10. Efinawawi Anastasia   (2B215088)
5.        Dwi Nur Uswatun     (22212296)    11. Herawati Palentina    (2B214231)
6.        Stepvany     (27212146)                     12. Yogi Prasetya        (28210650)