Selasa, 26 Januari 2016

Tugas 4 Etika Profesi Akuntansi : Menjawab Pertanyaan dari Kelompok 1,2,dan 4



Nama Kelompok 3_4eb16
1.        Ade Agus K.     (20212118)
2.        Aristya Grace N. (21212952)
3.        Dewi Komalasari    (21212952)
4.        Earlyna R     (22212348)
5.        Herawati Palentina    (2B214231)
6.        Maharaja Laila        (2A212071)
7.        Rendi Winarta          (2B215033)

Pertanyaan kelompok 1
Berikan contoh “apa yang benar dan baik serta apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional akuntan maupun guru’. Berdasarkan Kelompok anda!
Jawab:
Yang benar dan baik bagi profesional akuntan maupun guru
Akuntan
§  memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan.
§  setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
§  bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
Guru
§  mendidik, mengasuh, membimbing, dan membentuk kepribadian siswa guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM).
§  membantu perkembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya.
Yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional akuntan maupun guru
Akuntan
§  dapat memanipulasi laporan keuangan
§  tidak profesional dalam memberikan jasanya terhadap pengguna jasa akuntan.
§  tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang harus dilakukan demi menjaga kepercayaannya terhadap cliennya.
Guru
§  guru bertindak semaunya dalam memberikan pelajaran dan tugas.
§  guru tidak memperdulikan muridnya yang mengerti dalam pelajaran.

Pertanyaan Kelompok 2
Seorang Guru Akuntansi disekolah mengikuti kode etik guru apa kode etik akuntan?
Jawab:
Guru akuntansi di sekolah termasuk ke dalam profei akuntansi pendidik yang mana akuntan pendidik memiliki tugas utama mengajarkan dan mengembangkan akuntansi misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi. Untuk mendapatkan gelar akuntan, maka sarjana ekonomi jurusan akuntansi harus menempuh program pendidikan profesi akuntansi (PPAk).
Namun dalam hal ini seorang guru akuntansi disekolah memiliki sertifikat pendidikan. Jadi, guru akuntansi harus mengikuti kode etik guru yang berlaku yang mana profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan bukan  berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Pertanyaan Kelompok 4
Apa yang dimaksud dengan Kompetensi Pedagogik?
Jawab:
Pengertian Kompetensi pedagogik dalam Standar Nasional Pendidikan seperti yang dikutip oleh Mukhlis (2009: 75) adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi Pedagogik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari empat kompetensi utama yang harus dimiliki seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi Pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik.
Sumber :

Revisi Tugas 3 : Etika Profesi Akuntan_Kode Etik Akuntan dan Kode Etik Guru


Nama Kelompok 3_4eb16
1.        Ade Agus K.     (20212118)                7.  Maharaja Laila        (2A212071)
2.        Aristya Grace N. (21212952)             8.  Muhammad Reza A. (2B215064)
3.        Dewi Komalasari    (21212952)         9.  Rendi Winarta          (2B215033)
4.        Earlyna R (22212348)                      10. Efinawawi Anastasia   (2B215088)
5.        Dwi Nur Uswatun     (22212296)     11. Herawati Palentina    (2B214231)
6.        Stepvany     (27212146)                   12. Yogi Prasetya        (28210650)

Guru merupakan profesi atau bukan ?
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat bisa dibilang seperti memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak generasi muda bangsa.
Profesi itu sendiri juga menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan serta didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu (a systematic body of knowledge).
Dalam  Profesi ada kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut. Pengawasan terhadap penegakan kode etik dilakukan oleh organisasi profesi yang bersangkutan sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial atau material
Guru memiliki kelima karakteristik dari sebuah profesi. Menurut kami seorang guru merupakan sebuah profesi karena jenis pekerjaan yang menuntut pendidikan dan keahlian khusus itu disebut profesi. Dimana keahlian guru tesebut seperti mengajar, mengelola kelas dan merancang pengajaran.
PERBEDAAN KODE ETIK AKUNTAN DAN KODE ETIK GURU
KODE ETIK AKUNTAN
Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1.        Prinsip Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
2.        Prinsip Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
3.        Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
4.        Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
5.        Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
KODE ETIK PENGAJAR/GURU
Kompetensi Pedagogik
§  Memahami peserta didik
§  Merancang pembelajaran
§  Melaksanakan pembelajaran
§  Merancang dan melaksanakan evaluasi    pembelajaran
§  Mengembangkan peserta didik untuk   mengaktualisasikan   berbagai potensi yang   dimilikinya
Kompetensi Kepribadian
§  Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.
§  Memiliki kepribadian yang dewasa
§  Memiliki kepribadian yang arif
§  Memiliki kepribadian yang berwibawa
§  Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan
Kompetensi Profesional
§  Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi
§  Menguasai langkah-langkah penelitian
Kompetensi Sosial
§  Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik
§  Mampu berkomunikasi dan bergaul
PERSAMAAN KODE ETIK AKUNTAN DAN KODE ETIK GURU
Jadi, menurut kelompok kami persamaan dari kode etik akuntan dan guru adalah sama-sama suatu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik itu sendiri menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya, yang mana dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
 Sumber :


Senin, 18 Januari 2016

Tugas 7 Ekonomi Koperasi : Koperasi di Indonesia dan Contoh Koperasi sukses

Koperasi di Indonesia dan Contoh Koperasi Sukses

            Koperasi adalah lembaga yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional. Solidaritas tercipta atas kerjasama antar individu. Setiap individu saling aktif melakukan ekonomi koperasi. Sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi  Pra-Industri. Tujuan utama Koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat secara umum. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan  dari pada laba dengan tetap mengusahakan agar koperasi tidak mengalami kerugian. Setiap anggota mencapai tujuannya dengan karya dan jasa yang disumbangkan. Koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
            Di Indonesia, koperasi berdiri pertama kali tahun 1896. Ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih R. Aria Wiraatmadja. Ia mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Karena terdorong untuk menolong para pegawai. Saat itu banyak penderitaan yang dialami pegawai dan masyarakat. Dengan adanya koperasi, kehidupan masyarakat semakin maju. Ini dibuktikan dengan banyaknya koperasi yang telah sukses.
            Kesuksesan sebuah Koperasi tidak lepas dari usaha anggotanya. Salah satu contoh koperasi sukses ialah koperasi Gapoktani Tani Sehat Brebes. Koperasi Gapoktani Tani Sehat ini adalah organisasi watak ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Anggotanya terdiri dari para petani yang merupakan susunan ekonomi sebagai usaha bersama. Keberadaan koperasi Gapoktani Tani Sehat ini sudah sangat dikenal masyarakat Brebes. Koperasi ini melaksanakan program pemberdayaan petani sehat yang telah dilakukan oleh Pertaniaan Sehat Indonesia.
            Salah satu program pemberdayaan petani sehat Gapoktani Tani Sehat adalah produk bawang merah. Usaha ini diawali dengan kerjasama penelitian dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI. Melalui proses penguatan SDM petani, kelompok dan mitra petani Tani Sehat terus dikembangkan. Koperasi sebagai institutsi ekonomi rakyat dengan watak sosial menjadi instrumen legal formal dalam pengembangan program. Dengan dukungan berbagai pihak seperti Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten. Koperasi Gapoktani Tani Sehat terus mengejar mimpi bersama. Melanjutkan dan mengembangkan program pertanian dan pemberdayaan masyarakat khususnya Sektor pertanian hortikultur bawang merah.
Daftar Pustaka :
-       Hendar, dan Kusnadi, 1999, Ekonomi Koperasi. Jakarta : Universitas Indonesia

Rabu, 13 Januari 2016

Tugas 6 Ekonomi Koperasi : Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi

Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi
            Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah selisih dari seluruh penerimaan total dengan biaya total dalam satu tahun buku. Menurut Amin Tunggal Wijaya (2005) menyatakan Sisa Hasil Usaha Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun, dikurangi dengan penyusutan dan biaya dari tahun buku yang bersangkutan atau yang biasa disebut dengan laba bersih. Sedangkan, menurut Sonny Sumarsono (2003) mengatakan bahwa Sisa Hasil Usaha ialah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Jadi manfaat Sisa Hasil Usaha akan diperoleh setelah kebutuhan anggotanya terpenuhi. Anggota koperasi tidak dapat langsung merasakan manfaat dari Sisa Hasil Usaha (SHU).
            Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) pada anggota yang diberikan akhir tahun merupakan pengeluaran uang (cash out). Hasil yang diterima berbeda-beda oleh setiap anggota. Anggota koperasi selalu menginginkan hasil yang besar. Segala hasil yang diterima tergantung atas jasa yang ia lakukan. Jika setiap anggota aktif melakukan kegiatan ekonomi koperasi, maka akan mendapatkan keuntungan yang besar.
            Pengertian modal dalam organisasi adalah modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk menjalankan usaha. Modal merupakan salah satu hal terpenting dalam mencapai tujuan koperasi. Dengan adanya modal yang besar maka potensi suatu koperasi akan meningkat. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Jika kedua modal tersebut menghasilkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang banyak, maka akan disisihkan untuk cadangan koperasi .
Daftar pustaka :
-       Amin Wijaya Tunggal, (2005). Akuntansi Untuk Koperasi, cetakan pertama, PT Rineka Cipta
-       Sonny Sumarsono, (2003). Manajemen Koperasi, catakan pertama, PT. Graha Ilmu.


Minggu, 10 Januari 2016

Tugas 5 Ekonomi Koperasi : Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis koperasi
            Ketentuan penjenisan Koperasi sesuai Undang-Undang No. 12/1967
Jenis koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonomi guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. Jenis koperasi yang dikenal dimasyarakat adalah KUD (Koperasi Unit Desa) dan KSP (Koperasi Simpan Pinjam). Koperasi Unit Desa berkembang pada masa pemerintahan Orde Baru, sedangkan Koperasi Simpan Pinjam berkembang dalam era globalisasi. Tidak dapat dipastikan secara umum jenis koperasi mana yang diperlukan dalam setiap bidang. Penjenisan Koperasi seharusnya berdasarkan kebutuhan untuk tujuan efisiensi.
            Pembagian jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.    Koperasi Konsumsi
Koperasi ini meyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau kosumen bagi koperasi.
2.    Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditangan konsumen. Anggotanya berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasi.
3.    Koperasi Produksi
koperasi Produksi adalah koperasi yang menghasilak barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
4.    Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Anggotanya berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Koperasi berdasarkan jenis usahanya, dibagi menjadi :
1.    Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam merupakan Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota”.
2.    Koperasi Serba Usaha merupakan koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
3.    Koperasi Konsumsi
 Koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
4.    Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang dan menjual secara bersama-sama. Pada umumnya anggotanya memiliki usaha memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Bentuk-bentuk Koperasi

            Dalam Undang-undang No.12 Tahun1992 pasal 15, disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi Sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi Sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Pada Undang-undang No. 25 tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha anggota secara seimbang.
            Bentuk-bentuk Koperasi menurut PP No. 60/1959 sebagai berikut:
1.    Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2.    Koperasi Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3.    Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4.    Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah gabungan 3 koperasi, di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi.

            Sesuai wilayah administrasi Pemerintah yang dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, mengatakan bahwa:
-       Ditiap desa Administrasi Koperasi Desa
-       Ditiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
-       Ditiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
-       Di Ibukota ditumbuhkan induk koperasi

Daftar Pustaka :
Subandi.2007. Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik). Bandung : Alfabeta
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Thaun 1992 Tentang Perkoperasian
Sumarsono, Sonny . Manajemen Koperasi