PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai
sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era
perebutan dan mempertahankan kemerdekaan hingga era pengisian kemerdekaan
menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi
dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan
kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang . Kesamaan
nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya
itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara
Kesatuaan Republik Indonesia dalam wadah
nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah
terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945.Semangat perjuangan bangsa
tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan keikhlasan untuk berkorban.Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental
spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotic serta
menumbuhkan kekuatan, kesangupan, dan kemauan yang luar biasa.Semangat
perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Kesatuan
Republik Indonesia.Disamping itu, nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan
dalam memecahkan setiap permasalahan dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara
serta sudah terbukti keandalannya.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan
fisik merebut, mempertahankan, dan
mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang
kritis. Hal ini disebabkan antara lain pengaruh globalisasi.
Globalisasi ini ditandai oleh kuatnya pengaruh
lembaga-lembaga kemasyarakatann internasional, Negara-negara maju yang ikut
mengatur perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan, dan
keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan,
baik antara negara maju dan Negara berkembang, antara Negara berkembang dan
lembaga internasional, maupun antara Negara berkembang. Disamping itu, isu global
yang mengikuti demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula
mempengaruhi keadaan nasiaonal.
Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan
transportasi membuat dunia jadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung
tanpa mengenal batas Negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu
struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi pola
piker, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia. Pada akhirnya, kondisi tersebut
akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan
bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang
luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi
dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan
Non Fisik sesuai denagn bidang profesi masing-masing. Perjuangan inipun
dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap
memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah
air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara
demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi
masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga
negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya,
yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B. Pengertian Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban
Warga Negara
1.Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa
adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu dimuka bumi. Dengan demikian bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses didalam suatu wilayah: Nusantara/
Indonesia.
Bangsa
adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah sebagai berikut:
·
Memiliki nama tertentu
·
Memiliki wilayah tertentu
·
Memiliki mitos leluhur bersama
·
Memiliki kenagan bersama
·
Satu atau beberapa budaya bersama
·
Serta soladaritas tanah
·
Pengakuan dari Negara lain
Menurut Ernest Renan,bangsa adalah suatu nyawa, suatu
akal yang terjadi dua hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama
menjalankan satu riwayat, dan rakyat tang kemudian harus mempunyai kemauan atau
keinginan hidup untuk menjadi satu.
Menurut
F.Ratzel,bangsa adalah terbentuk karena adanya hasrat bersatu, hasrat itu
timbul karena adanya rasa kesatuaan antara manusia dan tempat tinggalnya.
2.Pengertian Negara
o
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu
dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
o
Negara adalah satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam
satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.
Menurut George Jellinek, Negara adalah Organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang
mendiami wilayah tertentu.
Menurut G.W.F Heger, Negara adalah organisasi kesusilaan
yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
3.Teori Terbentuknya Negara
a).
Teori Hukum Alam = Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles:
Kondisi
Alam --->Tumbuhnya manusia ---> Berkembangnya Negara .
b). Teori KeTuhanan( Islam + Kristen ) -------> Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan
c). Teori Perjanjian (Thomas Hobbes) : Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam
gerak tunggal untuk kebutuhab bersama.
4.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab
X,pasal tentang warga Negara telah dialamatkan pada Pasal 26, 27,28 dan 30,
sebagai berikut:
1. Pasal
26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang banmngsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan Undang-Undang sebagai warga
negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
2. Pasal
27,Ayat (1) Segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hokum dan
pemerintah wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.. Pada ayat (2), Tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal
28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal
30, ayat (1) Hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan
Negara dan ayat (2) mengataklan peraturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Hak Warga Negara :
- ü Sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan,
- ü Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
- ü Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,
- ü Hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran denagn lisan dan tertulis,
- ü Hak fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,
- ü Hak untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya,
- ü Ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara,
- ü Hak untuk mendapatkan pendidikan,
- ü Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya,
- ü Hak khusus fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Kewajiban Warga Negara
:
ü Setiap
warga Negara wajib taat kepada hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali,
ü Setiap
warga Negara wajib ikut serta dalam pembelaan Negara,
ü Setiap
warga Negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara,
ü Setiap
warga wajib mengikuti pendidikan dasar.
Sumber : Buku
Pendidikan Kewarganegaraan,Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar