KONSEP
DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
A.Konsep
Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Demos (rakyat), dan Kratein
(kekuasaan). Demokrasi adalah kekuasaan dari, oleh, untuk rakyat. Menurut
konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai
warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan,
tetapi hanya populus tertentu, yaitu
mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke
sumber-sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif
dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau
pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan
memasuki skala luas,tidak lagi berformat local, demokrasi tidak mungkin lagi
direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam
kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman
yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga Negara dapat langsung
terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti
kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai
wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya
terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk
mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga Negara.
B. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian
Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap Negara
mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal
ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan
hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam
system pemerintahan Negara, antara lain :
a) Pemerintahan
Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki
parlementer.
Monarki konstitusional : yaitu penguasa
monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh konstitusi ,
Monarki parlementer : bentuk
pemerintahan suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan system
parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
b)
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan
demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan dalam
Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi
tiga cabang kekuasaan yaitu:kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat
undang-undang yang dijalankan oeh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan
untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah; dan kekuasaan
yudikatif (mengadili) merupakan kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh
John Locke)
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negra harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah
satu sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri ( independen) tanpa
dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah : badan legislatif yang
memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang memegang
kekuasaan untuk menjalankan undang-undang ; dan badan yudikatif yang memegang
kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undad-undang.
3.Pemahaman Demokrasi
di Indonesia
a) Dalam
system Kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian , yaitu system multi
partai (polyparty system), system dua
parti (biparty system) dan system dua
partai (monoparty system).
b) Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c) Hubungan
antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai
Model system-system pemerintahan negara, ada empat macam system-system
pemerintahan Negara, yaitu system pemerintahan dictator (dictator borjuis dan
proletar); system pemerintahan parlementer; system pemerintahan presidential;
dan system pemerintahan campuran.
C. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara
1. Situasi NKRI Terbagi
dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan
kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan
Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan
kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
1. Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau
Orde lama.
2. Thun
1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3. Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan
periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk
yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun
ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan
tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk
yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman.
Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan
tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah
tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang
digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun
berbeda.
2.Pada Periode Lama
Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar,
langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang
Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi
dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan
Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya
berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi
keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan
yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi
kemiliteran.
3.Periode Orde Baru dan
Periode Reformasi
Ancaman
yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak
social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh
lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela
Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara.
Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan
pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka
juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar
pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan
yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru
dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat
muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan,
Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar