DEMOKRASI PANCASILA
Sumber : http://www.scribd.com/asahal/d/38680673
BAB
I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Sengaja pertanyaan ini
kami munculkan karena teman-teman mungkin sudah mengerti dengan pertanyaan yang
kami ajukan tersebut di atas. Karena kami punya pandangan produk dan atribut
yang berkaitan dengan demokrasi itu merupakan produk luar negeri. Sedangkan
negara kita sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu
sendiri. Lalu kalau kita melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan
kita dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat
dipastikan di level ini hanya proses pembuatan kebijakan sementara kalau kita
mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa negara kita
mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana
seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi
masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya
adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia
harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup
dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di
desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi
tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan
gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut. (Prijono Tjiptoherijanto
dan Yomiko M. Prijono, 1983 hal 17-19). Dari gambaran di atas, kami rasa hal
ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat
negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu
ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi. Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan
diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas
dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang.
Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan
demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan
salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan jaman karena semua kehidupan
berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah
satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan
bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada
kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam
ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs.
Notonegoro,S.H. mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh
rakyat.
- PERMASALAHAN
Adapun masalah yang ditinjau dan dianalisis adalah antar lain:
- Demokrasi
- Demokratisasi
- Demokrasi Pancasila
- Aspek demokrasi
- TUJUAN
Agar kita dapat membedakan antara paham demokrasi satu dengan demokrasi yang
kita pakai di Indonesia. Sehingga kita dapat mengerti apa sisi yang unggul di
dalam demokrasi Pancasila.
BAB II
TINJAUAN
TEORI
Dalam tataran normatif, prinsip-prinsip demokrasi universal dapat kita pelajari
dari berbagai tulisan. Namun, dalam tahap penerapannya kadang terjadi perbedaan
atau bahkan dipraktekkan secara salah. Dalam hal ini beberapa faktor seperti
faktor mental dan sosio-kultural sangat berpengaruh. Demokrasi selalu mencoba
melakukan pengaturan mengenai “Distribusi apa saja” yang diperebutkan dan
mengatur cara-cara pendistribusiannya.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang baru saja membangun demokrasi
setelah keluar dari otoritarianisme orde baru pada tahun 1998. meski
demikian hingga kini banyak kalangan berpendapat bahwa Indonesia masih
dalam tahap “Demokratisasi”. Artinya demokrasi yang kini coba kita bangun belum
benar-benar berdiri dengan mantap. Masih banyak hal yang perlu dibangun, bukan
hanya berkaitan dengan sistem politik, tetapi juga budaya, hukum, dan
perangkat-perangkat lain yang penting bagi tumbuhnya demokrasi dan masyarakat
madani.
Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan
dicoba diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal
dengan negara-masyarakat telah diatur dalam UUD 1945. Para pendiri bangsa
berharap agar terwujudnya pemerintahan yang segenap tumpah darah Indonesia,
mewujudkan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Semua itu
merupakan gagasan-gagasan dasar yang melandasi kehidupan negara yang
demokratis.
BAB III
ANALISIS
DAN PEMBAHASAN
- Pengertian Demokrasi Pancasila
- Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan
falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam
ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
- Prof. dr. Drs.Notonagoro,S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik
sosial ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha
sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
- Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat
dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
- Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi)
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya.
Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi
politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial (Lihat amandemen UUD 1945 dan
penyelesaiannya dalam pasal 27,28.29,30,31, 32, 33. dan 34).
- Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan
perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan
wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan
bersama.
- Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi
kriteria pencapaian tujuan.
- Aspek Optatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
- Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana
wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
- Aspek Kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin
pemerintah.
- Prisip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Adapun Prinsip-prinsip Pancasila:
- Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain
- Mewujudkan rasa keadilan sosial
- Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
- Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
- Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun
- Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.
- Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
- Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai
- Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang diterapkan demokrasi terpimpin ( cenderung otoriter)
- Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter)
- Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila ( cenderung ada perubahan menuju demokratisasi)
BAB IV
KESIMPULAN
DAN REKOMENDASI
- Kesimpulan
Dengan demikian telah kita lihat bahwa demokrasi di Indonesia telah berjalan
dari waktu ke waktu. Namun kita harus mengetahui bahwa pengertian Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang
dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Adapun aspek dari
Demokrasi Pancasila antara lain di bidang aspek Aspek Material (Segi
Isi/Subsrtansi), Aspek Formal, Aspek Normatif, Aspek Optatif, Aspek Organisasi,
Aspek Kejiwaan. Namun hal tersebut juga harus didasari dengan prinsip pancasila
dan dengan tujuan nilai yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu,
kita dapat merasakan demokrasi dalam istilah yang sebenarnya.
Daftar Pustaka
MM, Drs. Budiyanto. 2002. Kewarganegaraan
SMA Untuk Kelas X. Jakarta: Erlangga.
Dkk, Suardi Adubakar. 2002. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk Kelas 2 SMU. Bogor: Yudistira.
Lampiran
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar