PERBANDINGAN ETIKA PROFESI SEJAK AWAL HINGGA SAAT INI
Etika profesi pada masa awal
diperkenalkan sistem pembukuan berpasangan atau sering disebut double-entry bookkeeping yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Saat itu profesi
akuntan juga membentuk Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dengan mengikuti
pola yang dilakukan Belanda yaitu akuntan didaftarkan dalam satu register
Negara.
Pada
masa orde baru, kantor akuntan banyak berdiri dan juga kantor akuntan asing
yang bekerjasama dengan kantor akuntan Indonesia. Pada masa ini perekonomian
berkembang sangat signifikan, saat terjadi krisis keuangan di Asia profesi
akuntan menjadi sorotan publik. Hal ini disebabkan perusahan yang mengalami
kebangkrutan tersebut, banyak yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (unqualified audit opinions) dari
akuntan publik.
Etika profesi sekarang berkembang
melewati fase orde lama dan orde baru, dan faktor yang mendorong berkembangnya
profesi akuntan adalah pasar modal. Juga pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga
keuangan bank maupun non bank. Berkembangnya penanaman modal asing dan
globalisasi kegiatan perekonomian. Pada tahun 2001, Departemen Keuangan mengeluarkan Draf
Akademik tentang rangcangan Undang-Undang Akuntan Publik yang baru. Dalam draf ini
disebutkan bahwa tujuan dibentuknya UU
Akuntan Publik adalah untuk melindungi kepercayaan publik yang diberikan kepada
akuntan publik, memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi akuntan publik,
mendukung pembangunan ekonomi nasional dan menyiapkan akuntan dalam menyonsong
era liberalisasi jasa akuntan publik.
Sumber :
-
Hartadi,
Bambang. 1987. Auditing “Suatu Pedoman Pemeriksaan Akuntansi Tahap
Pendahuluan”. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta