ETIKA BERHUBUNGAN DENGAN SISTEM INFORMASI
DISUSUN OLEH :
NAMA : HERAWATI PALENTINA L SIAHAAN
NPM : 43211324
KELAS : 3DA01
BAB I
PENDAHULUAN
Di era yang sudah komputerisasi kita perlu
tahu apa manfaat dan etika dari Sistem informasi. Sebelum saya membahas
manfaat dan etika dari system informasi, saya ingin menjelaskan apa yang
dimaksud dengan system informasi.
Sistem informasi adalah satu system yang berbasis
computer yang menyediakan informasi bagi pemakainya termasuk dalam suatu
organisasi. Sedangkan system informasi manajemen adalah system yang menyediakan
informasi yang digunakan untuk mendukung operasi, manajemen serta pengambilan
keputusan sebuah organisasi. SIM juga dikenal dengan ungkapan lainnya
seperti “Sistem Informasi”, “Sistem Pemrosesan Informasi”, “Sistem Informasi
dan Pengambil Keputusan”.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
1.
ETIKA
Pengertian etika adalah secara etimologis kata
etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang berarti watak kesusilaan
atau adat. Kata ini identik dengan perkataan moral yang berasal dari kata “mos”
yang dalam bentuk jamaknya “mores” yang berarti juga adat atau cara hidup.
Etika
: satu set kepercayaan, standart atau pemikiran yang mengisi suatu individu,
kelompok dan masyarakat.Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari
nilai atau kualitas. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab
(Kamus Besar Bahasa Indonesia, WJS Poerwodarminto:
2003).
2003).
2. Moral
: tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah
Moral adalah tradisi
kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah. Moral menjadi institusi sosial
dengan suatu sejarah dan daftar peraturan. Aspek benar dan salah berhubungan
sangat erat dan terangkum dalam jenis norma hukum yang ada
dalam masyarakat. Moral dalam penggunaan
teknologi computer menuntun kepada tindakan yang tidak
merugikan orang lain, misalnya tidak menjiplak karya cipta baik secara
langsung maupun tidak langsung. Di dalam norma hokum setiap orang atau individu
wajib menjunjung tinggi hukun dan mempunya I kesadaran hokum yang tinggi pula.
Hokum akan mengatur tata kehidupan masyarakat dan Negara serta mengatur dan
mengayomi kepentingan atau hasil karya seseorang atau masyarakat sehingga akan
tercapai tertib hokum dalam tata kehidupan masyarakat tersebut.
3. Hukum
: peraturan perilaku yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti
pemerintah pada rakyat atau warga negaranya.
Hukum paling mudah
diiterprestasikan karena berbentuk tertulis. Dilain pihak etika dan moral tidak
didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat.
Etika dan moral memiliki arti yang sama,
tetapi dalam pemakaian sehari-harinya meniliki sedikit perbedaan. Moral atau
moralitas biasa dipakai untuk pengkajian system nilai-nilai yang ada.
Etika dari system
computer interaktif memfokuskan bagaimana system (atau dapat digunakan ) oleh
para pengguna.
Berikut ini adalah
beberapa aspek pekerjaan yang dipusatkan tersebut (Johnson, 2001, Bynum dan
Rogerson, 2003, Erman dan Shauf, 2002, Edgar, 1997):
-
Kebijakan-kebijakan (policies)
-
Isu moral dan sah (legal)
-
Bertanggung jawab dan etika profeional
-
Etika hacker dan hacker
-
Netiquette
-
Privacy
-
Hak milik
-
Isu social dan demokratis
-
Ungkapan bebas
Semua isu ini
memeperlakukan dengan keras bagaimana manusia dapat menggunakan atau
menyalahgunakan computer sesuai dengan kehendaknya.
Ini jelas sangat
sering terjadi di era sekarang yang memang sebenarnya computer itu mematuhi
perintah dari penggunanya. Lalu bagaimana jika computer mempunyai cara sendiri?
Masalah sekarang mengenai etika computer adalah terjadinya kekosangan kebijakan
tentang bagaimana teknologi computer harus digunakan? Dan memang computer
menyediakan hal yang baru membuat kita menjadi sangat terpilih untuk bertindak
sesuai dengan kemauan kita, tetapi harus sesuai dengan etika yang saling
bersosialisasi dengan masyarakat luas.
B. ETIKA SISTEM INFORMASI
1. Privasi : hak seseorang untuk memberikan atau
tidak informasi yang akan diakses
2. Akurasi
: data yang diberikan harus tepat
3. Properties
: perlindungan terhadap hak cipta
4. Akses
: memberikan akses kepada semua
kalangan
Sistem informasi
mempunyai tugas utama dalam sebuah
organisasi, yaitu :
1. Mendukung
kegiatan-kegiatan usaha/operasional
2. Mendukung
pengambilan keputusan manajemen
3. Mendukung
persaingan keuntungan strategis.
C. CONTOH
ETIKA, MORAL, DAN HUKUM DALAM SISTEM INFORMASI
1. Etika
: penggunaan komputer sudah di luar etika penggunaannya, misalnya: dengan
pemanfaatan teknologi komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses data dan
informasi dengan cara yang tidak sah. Belum lagi ada sebagian orang yang
memanfaatkan komputer dan internet untuk mengganggu orang lain dengan tujuan
sekedar untuk kesenangan serta hobinya.
Di beberapa Negara praktik ini lebih
menyebar dibanding dengan Negara lain. Sebagai contoh kasus, pada tahun 1994,
diperkirakan sekitar 35% peranti lunak yang digunakan di AS telah dibajak, dan
kemudian angka ini melonjak menjadi 92% di Jepang, dan 99% di Thailand.
Kasus
lain;” dalam waktu dekat ini ada Seorang mentri yang istrinya difitnah
selingkuh dengan anak tirinya yang disebarkan melalui twitter, lalu maraknya
pengguna internet yang menggunakan kata-kata kasar, dan mencela orang
lain.
2. Hukum
-Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu
institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu
kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari
tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan
membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap
yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number)
apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
Contoh
kasus;” pembobolan sistus resmi presiden SBY yang dilakukan oleh seorang
pelajar(hecker).
-
Pembajakan
Mengutip
atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan
dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan
pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contoh, ketika seseorang
menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli
lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal
untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila
tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang
dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang
berlaku, belum lagi program-program lainnya, seperti mengcrack Antivirus, Office,
dan lain-lain.
Selain
pembajakan dan pengcrackan, juga ada black mark yang menyediakan download
gratis, yang harusnya kita membayarnya, seperti untuk system operasi Android
yang kebanyakan program-program dan aplikasi yang di download harus bayar,
tetapi sekarang sudah adah program yang dapat membuat semua aplikasi itu gratis
atau sering di sebut black mark. Hal itu tentusaya saja sangat merugikan para
programmer-programer yang bersusah payah untuk membuat aplikasi atau program
yang telah mereka buat, tetapi para pengguna yang tidak bertanggung jawap
seenak nya saja mendowload secara geratis tanpa memberi imbalan sedikit pun
kepada para perogramer yang telah membuat aplikasi itu.
3. Moral
Browsing
situs-situs yang tidak sesuai dengan moral Membuka situs dewasa bagi orang
yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan moral . Teknologi
internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan
tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif.
Contoh
kasus ; Browsing video porno Ariel dan Luna Maya di yang secara bebas
didapatkan diwanet.
Lalu
para pengguna bloger yang tidak bertanggung jawap, seperti memasang iklan-iklan
obat kuat dan yang lain-lain. Tidak masalah kalo yang di iklan kan itu adalah
produk nya, tetapi kebanyakan mereka juga ikut menyertakan gambar-gambar yang
tidak patut untuk di lihat oleh kalangan yang masi di bawah umur.
D. HUBUNGAN
ANTARA ETIKA, HUKUM DAN MORAL DALAM SISTEM INFORMASI
Penggunaan
komputer di dunia bisnis diarahkan oleh nilai moral dan etis manajer, spesialis
informasi dan pengguna, serta hukum yang berlaku. Hukum adalah yang termudah
untuk diinterpretasikan karena bersifat tertulis. Tetapi etika tidak
terdefinisi secara tepat dan biasanya tidak disetujui oleh semua anggota
masyarakat, selain itu harus ada tindakan tegas bagi para pelaku yang telah
melakukan tindakan melanggar hukum, agar para pelanggar hukum jera, dan tidak
ada yang mengikuti contoh buruk itu, dan pagi pencinta dan pembuat bloger harus
memetingkan etika dan moral dalam pembuatan bloger mereka karena etika dan
moral yang baik akan membawa bangsa ini menjadi lebih baik. Jadi
etika,moral,dan hukum merupakan penetu pengguna sistem
informasi dalam menetukan prilaku yang baik dan buruk (aturan-aturan)
dalam mermggunakan sistem informasi.
E. HUBUNGAN
ETIKA DENGAN PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI
Hubungan etika dengan
pemanfaatan system informasi itu sangat berkaitan dan memang susa untuk
diberikan arti dalam sosial kita. Etika komunitas, TI merupakan satu
kepercayaan standar atau pemikiran yang diterima seseorang kelompok atau
komunitas TI tersebut. Seluruh individu bertanggung jawab atas komunitas
mereka.James H.Moor, seorang professor di Darmouth mendefinisikan secara
spesifik etika computer sebagai analisa mengenai sifat dan dampak sosial
teknologi computer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan
teknologi tersebut secara etis (Raymond Mc Leod, Jr 1995). Etika disini
digunakan untuk menganalisi sifat dan dampak social yang timbul dari penggunaan
TI tersebut dan usha-usaha untuk menerima dan menghargai semua kegiatan yang
mengarah kepada pengoperasian dan peningkatan layanan TI, serta usaha untuk
menjauhkan dari usaha-usaha yang mengancam, merusak, dan mematikan kegiatan TI
secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu etika TI dalam teknologi
informasi yang didalamnya terdapat system informasi sangatlah perlu
diperhatikan dengan cara yang bijak dan bertanggung jawab dengan menghargai
karya seseorang dalam TI dan memberikan saran dan kritik kepada karya tersebut
melalui cara yang semestinya.
Isu-isu etika yang
penting dalam hal ini antara lain pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti
penggunaan software bajakan, bom email, hacker, cracker, privacy, kebebasan melakukan
akses pornografi dan hokum TI. Menurut Hary Gunarto, Ph.D. (1998), dasar
filosofi etika yang akan dituangkan dalam hukum TI ini sering dinyatakan dalam
empat macam nilai kemanusiaan universal yang meliputi hak solitude (hak untuk
tidak diganggu), anonymity (hak untuk tidak dikenal), intimity (hak untuk tidak
dimonitor), dan reserve (hak untuk mempertahankan informasi individu sehingga
terjaga kerahasiaanny).
Menurut Onno W. Purbo,
kerangka etika dan hukum ini telah mulai digagas oleh para pakar hukum
indonesia .
Masih menurut Hary Gunarto, Ph.D. meskipun permasalahan etika dan hukum TI dan
internet sangat pelik, namun beberapa tindakan yang dianggap tidak etis menurut
perjanjian internasional telah berhasil dirumuskan, seperti:
1. Akses ketempat yang
tidak menjadi haknya
2. Merusak
fasilitaskomputer dan jaringan
3. Menghabiskan secara
sia-sia sumber daya yang berkaitan dengan orang lain, computer, ruang hardsick,
bandwith, komunikasi, dll
4. Menghilangkan atau
merusak integritas dan kerja sama antar system computer
5. Mengganggu kerahasiaan
individu atau organisasi
F. PENERAPAN
BUDAYA ETIKA
Salah satu tugas dari
manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh
organisasi, melalui semua tingkatan dan bisa menyentuh semua pegawai.
Hal tersebut dapat
dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a) Menetapkan paham perusahaan;
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi baik di luar maupun di dalam perusahaan.
a) Menetapkan paham perusahaan;
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi baik di luar maupun di dalam perusahaan.
b) Menetapkan program etika;
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya mengadakan pertemuan untuk orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c) Menetapkan kode etik perusahaan;
Setiap perusahaan memiliki kode etik masing-masing dan terkadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
BAB
III
KESIMPULAN
Hubungan etika dengan
pemanfaatan sistem informasi sangatlah banyak berkaitan, baik itu dari segi
positif maupun negatif. Hubungannya juga memberikan andil yang baik bagi dunia
sistem informasi khususnya TI dengan aturan-aturan yang telah dibuat semoga
bisa menjadi catatan agar etika di sistem informasi tidak memberikan dampak
buruk kepada pengguna atau penyedia informasi. Hubungan etika dengan sistem
informasi itu memberikan gambaran perilaku manusiawi yang dimiliki oleh setiap
manusia namun harus berdasarkan norma-norma yang sesuai dengan kemasyarakatannya.
Akhirnya hubungan keduanya dapat menjadi tolak ukur untuk dapat menggunakan
sistem informasi dengan cara yang mudah dan patut kepada aturan yang berlaku
untuk kemudian hari dapat dimanfaatkan dengan baik dan bijak oleh generasi
berikutnya
Daftar Pustaka