Minggu, 17 November 2013

ETIKA BERHUBUNGAN DENGAN SISTEM INFORMASI

ETIKA BERHUBUNGAN DENGAN SISTEM INFORMASI

DISUSUN OLEH :
NAMA            : HERAWATI PALENTINA L SIAHAAN
NPM               : 43211324
KELAS           : 3DA01

BAB I
PENDAHULUAN
Di era yang sudah komputerisasi kita perlu tahu apa manfaat dan etika dari Sistem informasi. Sebelum saya membahas manfaat dan etika dari system informasi, saya ingin menjelaskan apa yang dimaksud dengan system informasi.
Sistem informasi adalah satu system yang berbasis computer yang menyediakan informasi bagi pemakainya termasuk dalam suatu organisasi. Sedangkan system informasi manajemen adalah system yang menyediakan informasi yang digunakan untuk mendukung operasi, manajemen serta pengambilan keputusan sebuah organisasi. SIM juga dikenal dengan ungkapan lainnya seperti “Sistem Informasi”, “Sistem Pemrosesan Informasi”, “Sistem Informasi dan Pengambil Keputusan”.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN
1.      ETIKA
Pengertian etika adalah secara etimologis kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat. Kata ini identik dengan perkataan moral yang berasal dari kata “mos” yang dalam bentuk jamaknya “mores” yang berarti juga adat atau cara hidup.
Etika : satu set kepercayaan, standart atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok dan masyarakat.Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas.  Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan  tanggung  jawab  (Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia,  WJS  Poerwodarminto:
2003). 

2.     Moral : tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah. Moral menjadi institusi sosial dengan suatu sejarah dan daftar peraturan. Aspek benar dan salah berhubungan sangat erat dan terangkum dalam jenis norma hukum yang  ada  dalam  masyarakat.  Moral  dalam  penggunaan  teknologi  computer menuntun kepada tindakan yang tidak merugikan orang lain, misalnya tidak  menjiplak karya cipta baik secara langsung maupun tidak langsung. Di dalam norma hokum setiap orang atau individu wajib menjunjung tinggi hukun dan mempunya I kesadaran hokum yang tinggi pula. Hokum akan mengatur tata kehidupan masyarakat dan Negara serta mengatur dan mengayomi kepentingan atau hasil karya seseorang atau masyarakat sehingga akan tercapai tertib hokum dalam tata kehidupan masyarakat tersebut. 

3.     Hukum : peraturan perilaku yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah pada rakyat atau warga negaranya.
Hukum paling mudah diiterprestasikan karena berbentuk tertulis. Dilain pihak etika dan moral tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat.

 Etika dan moral memiliki arti yang sama, tetapi dalam pemakaian sehari-harinya meniliki sedikit perbedaan. Moral atau moralitas biasa dipakai untuk pengkajian system nilai-nilai yang ada.
Etika dari system computer interaktif memfokuskan bagaimana system (atau dapat digunakan ) oleh para pengguna.
Berikut ini adalah beberapa aspek pekerjaan yang dipusatkan tersebut (Johnson, 2001, Bynum dan Rogerson, 2003, Erman dan Shauf, 2002, Edgar, 1997):
-          Kebijakan-kebijakan (policies)
-          Isu moral dan sah (legal)
-          Bertanggung jawab dan etika profeional
-          Etika hacker dan hacker
-          Netiquette
-          Privacy
-          Hak milik
-          Isu social dan demokratis
-          Ungkapan bebas
Semua isu ini memeperlakukan dengan keras bagaimana manusia dapat menggunakan atau menyalahgunakan computer sesuai dengan kehendaknya.
Ini jelas sangat sering terjadi di era sekarang yang memang sebenarnya computer itu mematuhi perintah dari penggunanya. Lalu bagaimana jika computer mempunyai cara sendiri? Masalah sekarang mengenai etika computer adalah terjadinya kekosangan kebijakan tentang bagaimana teknologi computer harus digunakan? Dan memang computer menyediakan hal yang baru membuat kita menjadi sangat terpilih untuk bertindak sesuai dengan kemauan kita, tetapi harus sesuai dengan etika yang saling bersosialisasi dengan masyarakat luas.

B.      ETIKA SISTEM INFORMASI
1.      Privasi       : hak seseorang untuk memberikan atau tidak informasi yang akan diakses
2.      Akurasi      : data yang diberikan harus tepat
3.      Properties : perlindungan terhadap hak cipta
4.      Akses        : memberikan akses kepada semua kalangan
Sistem informasi mempunyai  tugas utama dalam sebuah organisasi, yaitu :
1.      Mendukung kegiatan-kegiatan usaha/operasional
2.      Mendukung pengambilan keputusan manajemen
3.      Mendukung persaingan keuntungan strategis.
     
  
C.        CONTOH ETIKA, MORAL, DAN HUKUM DALAM SISTEM INFORMASI

1.     Etika : penggunaan komputer sudah di luar etika penggunaannya, misalnya: dengan pemanfaatan teknologi komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses data dan informasi dengan cara yang tidak sah. Belum lagi ada sebagian orang yang memanfaatkan komputer dan internet untuk mengganggu orang lain dengan tujuan sekedar untuk kesenangan serta hobinya.
Di beberapa Negara praktik ini lebih menyebar dibanding dengan Negara lain. Sebagai contoh kasus, pada tahun 1994, diperkirakan sekitar 35% peranti lunak yang digunakan di AS telah dibajak, dan kemudian angka ini melonjak menjadi 92% di Jepang, dan 99% di Thailand.

Kasus lain;” dalam waktu dekat ini ada Seorang mentri yang istrinya difitnah selingkuh dengan anak tirinya yang disebarkan melalui twitter, lalu maraknya pengguna internet yang menggunakan kata-kata kasar, dan mencela orang lain. 

2.     Hukum
-Hacking/cracking

Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
Contoh kasus;” pembobolan sistus resmi presiden SBY yang dilakukan oleh seorang pelajar(hecker).

-           Pembajakan

Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contoh, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku, belum lagi program-program lainnya, seperti mengcrack Antivirus, Office, dan lain-lain.

            Selain pembajakan dan pengcrackan, juga ada black mark yang menyediakan download gratis, yang harusnya kita membayarnya, seperti untuk system operasi Android yang kebanyakan program-program dan aplikasi yang di download harus bayar, tetapi sekarang sudah adah program yang dapat membuat semua aplikasi itu gratis atau sering di sebut black mark. Hal itu tentusaya saja sangat merugikan para programmer-programer yang bersusah payah untuk membuat aplikasi atau program yang telah mereka buat, tetapi para pengguna yang tidak bertanggung jawap seenak nya saja mendowload secara geratis tanpa memberi imbalan sedikit pun kepada para perogramer yang telah membuat aplikasi itu.

3.     Moral

Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan moral . Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif.
Contoh kasus ; Browsing video porno Ariel dan Luna Maya di yang secara bebas didapatkan diwanet.

Lalu para pengguna bloger yang tidak bertanggung jawap, seperti memasang iklan-iklan obat kuat dan yang lain-lain. Tidak masalah kalo yang di iklan kan itu adalah produk nya, tetapi kebanyakan mereka juga ikut menyertakan gambar-gambar yang tidak patut untuk di lihat  oleh kalangan yang masi di bawah umur.

D.    HUBUNGAN ANTARA ETIKA, HUKUM DAN MORAL DALAM SISTEM INFORMASI
            Penggunaan komputer di dunia bisnis diarahkan oleh nilai moral dan etis manajer, spesialis informasi dan pengguna, serta hukum yang berlaku. Hukum adalah yang termudah untuk diinterpretasikan karena bersifat tertulis. Tetapi etika tidak terdefinisi secara tepat dan biasanya tidak disetujui oleh semua anggota masyarakat, selain itu harus ada tindakan tegas bagi para pelaku yang telah melakukan tindakan melanggar hukum, agar para pelanggar hukum jera, dan tidak ada yang mengikuti contoh buruk itu, dan pagi pencinta dan pembuat bloger harus memetingkan etika dan moral dalam pembuatan bloger mereka karena etika dan moral yang baik akan membawa bangsa ini menjadi lebih baik. Jadi etika,moral,dan hukum merupakan penetu pengguna sistem informasi dalam menetukan prilaku yang baik dan buruk (aturan-aturan) dalam mermggunakan sistem informasi.




E.     HUBUNGAN ETIKA DENGAN PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI

Hubungan etika dengan pemanfaatan system informasi itu sangat berkaitan dan memang susa untuk diberikan arti dalam sosial kita. Etika komunitas, TI merupakan satu kepercayaan standar atau pemikiran yang diterima seseorang kelompok atau komunitas TI tersebut. Seluruh individu bertanggung jawab atas komunitas mereka.James H.Moor, seorang professor di Darmouth mendefinisikan secara spesifik etika computer sebagai analisa mengenai sifat dan dampak sosial teknologi computer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis (Raymond Mc Leod, Jr 1995). Etika disini digunakan untuk menganalisi sifat dan dampak social yang timbul dari penggunaan TI tersebut dan usha-usaha untuk menerima dan menghargai semua kegiatan yang mengarah kepada pengoperasian dan peningkatan layanan TI, serta usaha untuk menjauhkan dari usaha-usaha yang mengancam, merusak, dan mematikan kegiatan TI secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu etika TI dalam teknologi informasi yang didalamnya terdapat system informasi sangatlah perlu diperhatikan dengan cara yang bijak dan bertanggung jawab dengan menghargai karya seseorang dalam TI dan memberikan saran dan kritik kepada karya tersebut melalui cara yang semestinya.
Isu-isu etika yang penting dalam hal ini antara lain pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti penggunaan software bajakan, bom email, hacker, cracker, privacy, kebebasan melakukan akses pornografi dan hokum TI. Menurut Hary Gunarto, Ph.D. (1998), dasar filosofi etika yang akan dituangkan dalam hukum TI ini sering dinyatakan dalam empat macam nilai kemanusiaan universal yang meliputi hak solitude (hak untuk tidak diganggu), anonymity (hak untuk tidak dikenal), intimity (hak untuk tidak dimonitor), dan reserve (hak untuk mempertahankan informasi individu sehingga terjaga kerahasiaanny).
Menurut Onno W. Purbo, kerangka etika dan hukum ini telah mulai digagas oleh para pakar hukum indonesia .
            Masih menurut Hary Gunarto, Ph.D. meskipun permasalahan etika dan hukum TI dan internet sangat pelik, namun beberapa tindakan yang dianggap tidak etis menurut perjanjian internasional telah berhasil dirumuskan, seperti:
1.      Akses ketempat yang tidak menjadi haknya
2.      Merusak fasilitaskomputer dan jaringan
3.      Menghabiskan secara sia-sia sumber daya yang berkaitan dengan orang lain, computer, ruang hardsick, bandwith, komunikasi, dll
4.      Menghilangkan atau merusak integritas dan kerja sama antar system computer
5.      Mengganggu kerahasiaan individu atau organisasi     

F.      PENERAPAN BUDAYA ETIKA
Salah satu tugas dari manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan bisa menyentuh semua pegawai.
Hal tersebut dapat dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a) Menetapkan paham perusahaan;
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi baik di luar maupun di dalam perusahaan.

b) Menetapkan program etika;
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya mengadakan pertemuan untuk orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.

c) Menetapkan kode etik perusahaan;
Setiap perusahaan memiliki kode etik masing-masing dan terkadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.




BAB III
KESIMPULAN

            Hubungan etika dengan pemanfaatan sistem informasi sangatlah banyak berkaitan, baik itu dari segi positif maupun negatif. Hubungannya juga memberikan andil yang baik bagi dunia sistem informasi khususnya TI dengan aturan-aturan yang telah dibuat semoga bisa menjadi catatan agar etika di sistem informasi tidak memberikan dampak buruk kepada pengguna atau penyedia informasi. Hubungan etika dengan sistem informasi itu memberikan gambaran perilaku manusiawi yang dimiliki oleh setiap manusia namun harus berdasarkan norma-norma yang sesuai dengan kemasyarakatannya. Akhirnya hubungan keduanya dapat menjadi tolak ukur untuk dapat menggunakan sistem informasi dengan cara yang mudah dan patut kepada aturan yang berlaku untuk kemudian hari dapat dimanfaatkan dengan baik dan bijak oleh generasi berikutnya

Daftar Pustaka